DASHBOARD
INFO JADWAL PPDB
# | Jadwal | Status | Tanggal |
---|---|---|---|
1 | Jalur Prestasi | Berlangsung | 01 March 2025 s.d 31 March 2025 |
2 | Pengumuman Prestasi | Berlangsung | 05 March 2025 s.d 10 March 2025 |
3 | Jalur Reguler | Berlangsung | 01 April 2025 s.d 01 June 2025 |
4 | Pengumuman Jalur Reguler | Berlangsung | 03 June 2025 s.d 03 June 2025 |
JADWAL AKTIF
Tidak Ada Jadwal Aktif.
PERSYARATAN PPDB 2025/2026
Calon siswa harus memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah sebelumnya. Jika berasal dari sekolah luar negeri, ijazah perlu dilegalisasi dan disetarakan oleh Dinas Pendidikan setempat. Jika ijazah hilang, Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan bisa digunakan.
Persyaratan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi salah satu elemen penting, terutama untuk memverifikasi data calon siswa. Ini digunakan sebagai identitas unik yang memverifikasi riwayat pendidikan mereka di jenjang sebelumnya. Jika siswa berasal dari luar negeri dan belum memiliki NISN, mereka dapat mengajukan penerbitan NISN ke sekolah tujuan melalui Dinas Pendidikan.
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KK digunakan untuk menentukan alamat tempat tinggal siswa, yang sering menjadi acuan dalam jalur zonasi. Calon siswa membawa KK asli untuk diverifikasi atau menyerahkan fotokopi yang telah dilegalisasi.